Cari Blog Ini

Rabu, 24 Juli 2024

Humas: PB PGRI Menolak Cleansing Honorer

       (Jember, 20240724)  Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh! Saya Ilham Wahyudi, Humas PB PGRI pimpinan Haji Teguh Sumarno. Terkait dengan pemberitaan yang viral, beberapa hari ini. Di pemberitaan online, di mana banyak para honorer yang di Jakarta atau di kabupaten kota lainnya seperti di Cilincing, pemecatan sepihak kepada para honorer yang telah mengabdi buat negara ini.


       PB PGRI Pimpinan Haji Teguh Sumarno, menyampaikan sangat prihatin yang sebesar-besarnya terhadap kejadian ini. Yang jelas, Kami dalam barisan PB PGRI Pimpinan Haji Teguh Sumarno akan terus bersama dengan para Honorer Indonesia, untuk terus memperjuangkan nasib mereka, agar mereka tetap bekerja dan berkarya mewujudkan impian para honorer, khususnya menjadi dan diangkat sebagai ASN PPPK. 

        Kita memprotes keras terhadap cleansing honorer ini. Karena saat ini, secara nasional guru-guru kita itu mulai mengalami kekurangan. Bagaimana jadinya, jika ratusan honorer ini diberhentikan jelas akan berpengaruh terhadap proses belajar mengajar di sekolah. Pertama karena mereka yang di-cleansing adalah para guru yang telah mengabdi dan memiliki pembagian jam mengajar di sekolah itu. Yang kedua, cleansing dan pemecatan guru honorer ini, jelas bertentangan dengan Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 'dimana setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak'. Seharusnya para honorer ini diberikan penghidupan dan penghasilan yang layak, bukan mereka malah diputus hubungan kerjanya secara sepihak, tanpa pemberitahuan. 

        Meskipun di dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023. Di mana dalam pasal 65 dan 66 menyebutkan pelarangan untuk pengangkatan honorer, juga di dalam PP nomor 49 tahun 2018 juga melarang pengangkatan honorer. Namun, saya kira sepanjang honorer itu dibutuhkan dengan dasar kebutuhan dan kekurangan guru, maka tidak dibenarkan cleansing itu. 

        Karena sudah jelas di dalam PP, -peraturan pemerintah, red- memang tidak boleh mengangkat. Tetapi jika ada kebutuhan, itu boleh ya kalau memang ada kebutuhan bagaimana. Mereka tidak diangkat, lalu siapa yang mau mengisi proses pembelajaran di kelas? Saya kira itu, bahkan kita di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, sudah dijelaskan dalam pasal 14 ayat 1, guru itu berhak untuk mendapatkan upah minimum daerahnya, Bukan malah di-cleansing (dipecat) tapi mereka harus diperbaiki kebijakannya, apa kesejahteraannya untuk masa depan para honorer. Oleh karena itu, kami memohon kepada pemerintah agar dalam Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 honorer harus dituntaskan maksimal di bulan Desember Tahun 2024 ini. 

        Jelas tujuan kami, Pengurus PB PGRI untuk tetap, dan sampai kapanpun, dimanapun tetap memperjuangkan nasib honorer Indonesia baik GTT maupun PTT.  Insya Allah dalam waktu dekat PB PGRI, akan bersama dengan honorer Indonesia untuk mengadakan kongres bersama-sama. Untuk menentukan tujuan perjuangan kita, untuk bersatu, dan untuk berjuang untuk kepentingan, kemaslahatan, dan kesejahteraan para guru honorer di Indonesia. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh honorer di Indonesia untuk tetap satu komando bersama dengan PB PGRI Pimpinan Haji Teguh Sumarno
(Avisya-Editor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Hot

Sambutan Ketua Umum dalam HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025

 HUT KE-80 PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA DAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2025 SAMBUTAN KETUA UMUM PENGURUS BESAR Assalamu’alaikum warrahmat...

Berita Populer