Cari Blog Ini

Rabu, 16 Oktober 2024

Koordinasi PGRI Kab. Bangkalan dan Dinas Pendidikan

Bangkalan - Pasca Putusan PT.TUN yang memenangkan Teguh Sumarno dalam gugatannya terhadap dua SK AHU Unifah mengakhiri dualisme di PGRI. Setelah dilantik pada Sabtu, 28 September kemarin, Pengurus PGRI Kab. Bangkalan melakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan pada Selasa, 15 Oktober. Ditemui Sekretaris Dinas Pendidikan Bangkalan, Ronny S. Soedarso, Ketua PGRI Kab. Bangkalan didampingi sekretaris dan bendahara PGRI kabupaten.



Dalam kesempatan koordinasi awal tersebut, H. Risa'i, Ketua PGRI Kab. Bangkalan, menyampaikan hasil putusan PT-TUN, dan salinan SK Kepengurusan PGRI kabupaten masa bhakti XXIII. Dia berharap PGRI Kabupaten Bangkalan dapat bersinergi dengan dinas pendidikan dalam memajukan pendidikan.

Selain itu, Risa'i berharap adanya kebijakan khusus untuk guru-guru yang selama ini terlupakan, utamanya rekan guru honorer dan swasta. Bahkan dia berharap nantinya ada Program beasiswa bagi guru-guru yang belum memiliki ijasah S1, padahal masa pengabdiannya sudah melebihi 3 tahun, sebagaimana dipersyaratkan dalam pendaftaran PPPK Tahun 2024 ini. "Kami siap kapanpun jika dibutuhkan sumbangsih tenaga ataupun pikiran, dalam mengentas kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, serta kemajuan pendidikan di Bangkalan nantinya" pungkasnya.

Menanggapi harapan dan keinginan PGRI Kabupaten Bangkalan, Ronny menyampaikan bahwa dinas pendidikan siap bersinergi dan berkolaborasi dengan semua kalangan utamanya dalam kemajuan pendidikan. Dia sudah memberitahukan terkait rencana silaturahmi dan koordinasi pengurus PGRI yang sudah lama direncanakan, namun baru terlaksana hari itu, kepada pimpinan -Kadis red. Dia  menyampaikan permohonan maaf bahwa Bapak Kadis Pendidikan Bangkalan - Muh. Yakub, S.Pd.I, M.Pd, red - tidak dapat menemui kunjungan dan koordinasi Pengurus PGRI. Dia juga mengapresiasi atas masukan dan saran yang disampaikan. 

Pada kesempatan itu, Sekretaris PGRI Kab. Bangkalan, Lutfi Samsuri juga menyampaikan keresahan dan kekhawatiran guru honorer di sekolah negeri, yang akan tergeser THK-II non guru yang dimasukkan ke sekolah. Hal itu dikhawatirkan akan menambah antrian dan digesernya para guru honorer pada seleksi PPPK Desember 2024 hingga Mei 2025 nanti. Lutfi juga menyampaikan keluhan guru honorer yang belum bisa pindah induk dari sekolah swasta ke sekolah negeri. Padahal pengabdian dan loyalitasnya sudah diuji sekian lama di sekolah negeri.

Menjawab keresahan guru honorer yang akan tergeser oleh THK-II non guru, Ronny menegaskan bahwa tidak mungkin, karena sistem SSCASN sudah dikunci oleh Dapodik. Sehingga tidak mungkin adalagi penambahan tenaga honorer kategori-II yang belum masuk dapodik bisa menggeser guru honorer (non kategori) yang ada di sekolah negeri. Dia masih perlu menanyakan dan mendiskusikan ke kabid -kepala bidang- yang membidangi terkait pindah induk ke sekolah negeri, terkait apa yang menjadi kendala perpindahan induk tersebut. "Saya berharap koordinasi ini awal dari koordinasi selanjutnya yang bisa dilanjutkan melalui wa -aplikasi whatsapp- atau koordinasi langsung seperti ini kembali", pungkasnya. 

Minggu, 13 Oktober 2024

Tiga Alasan, SK AHU-0000332.AH.01.08 Unifah tertanggal 8 Maret 2024 Cacat Hukum.


Pertama :

Dibuat pada saat PGRI sedang terjadi sengketa di pengadilan PTUN.
Hal ini  jelas melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun  2016  pasal 22 ayat 4 huruf (e). " sebuah organisasi yg meminta persetujuan harus tidak berada dalam sengketa atau pailit ".  Padahal kita semua tahu bahwa pada saat Kongres tanggal 1 sd 3 Maret 2024 PB PGRI jelas sedang bersengketa. Karena Sengketa di PTUN terkait SK AHU-1 dan SK AHU-II Unifah dimulai 21 Desember 2023 dan baru diputuskan PTUN pada 4 Juli 2024  


Kedua : 

Menurut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI bahwa SK AHU yg sah adalah SK AHU yg terbit pertama kali.


 
Maka ketika sudah ada SK AHU yg terbit pada Tanggal 13 Nopember 2023, Kemudian Terbit lagi SK AHU Tanggal 8 Maret 2024, maka SK AHU yang paling sah adalah SK Nomor AHU-0001568.AH.01.08.TAHUN 2023




 Ketiga : 

Legal Standing SK AHU Ke-3 yang terbit Tanggal 8 Maret 2024 adalah SK AHU ke-2 dalam sengketa di Pengadilan PTUN
SK AHU tersebut terbit berdasarkan kongres Tanggal 1 s.d. 3 Maret 2024. Pertanyaan-nya adalah apa yang menjadi legal standing kegiatan kongres tsb? Tentunya berdasarkan SK AHU Tgl 20 November 2023 yang dinyatakan Batal dan tidak Sah oleh Putusan PT.TUN serta dicabut oleh Menkumham pada 8 Oktober kemarin. Berarti SK AHU terakhir Unifah tersebut cacat hukum karena menabrak aturan hukum . 

JIKA LEGAL STANDINGNYA CACAT HUKUM, MAKA PRODUK HUKUM-NYA JUGA CACAT HUKUM


DR. Drs. H Teguh Sumarno telah memenangkan sengketa ini di PT.TUN. Maka, sebaiknya Unifah Rosyidi tidak lagi menggunakan SK AHU yang cacat hukum tersebut serta berhenti mengatasnamakan sebagai Ketua Umum PGRI, karena negara ini melarang ada dua organisasi dengan nama sama.


(Ditulis Oleh LUTFI SAMSURI, Sekretaris PGRI Bangkalan)

Berita Hot

Sambutan Ketua Umum dalam HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025

 HUT KE-80 PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA DAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2025 SAMBUTAN KETUA UMUM PENGURUS BESAR Assalamu’alaikum warrahmat...

Berita Populer